Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Gawee
Berlaku efektif: 19 Maret 2026 · Versi 1.0 · PT. Nansha Gaspol Terus
Harap baca Syarat dan Ketentuan ini secara saksama sebelum menggunakan Platform Gawee. Dengan mendaftar atau menggunakan Platform, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini.
Glosarium
- Gawee atau Platform: layanan digital yang dioperasikan oleh PT. Nansha Gaspol Terus, dapat diakses melalui perangkat apapun yang terhubung dengan internet.
- Pengguna: setiap individu atau badan usaha yang telah mendaftar dan menggunakan Platform Gawee, baik sebagai Pemberi Kerja maupun Pekerja.
- Pemberi Kerja (Employer): Pengguna yang memposting pekerjaan dan mencari Pekerja melalui Platform.
- Pekerja (Worker): Pengguna yang menawarkan jasa tenaga kerja harian melalui Platform.
- Pekerjaan (Job): tugas atau pekerjaan jangka pendek yang diposting oleh Pemberi Kerja di Platform.
- Kontrak Kerja: perjanjian yang terbentuk secara otomatis antara Pemberi Kerja dan Pekerja ketika Pemberi Kerja menerima lamaran Pekerja.
- Bayaran yang Disepakati: nominal upah yang tercantum dalam posting Pekerjaan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
- Escrow: sistem penahanan dana sementara oleh Platform sebagai pihak ketiga netral hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
- Platform Fee: biaya layanan sebesar 20% dari Bayaran yang Disepakati yang dipotong oleh Gawee dari dana Escrow sebelum dicairkan ke Pekerja.
- Dana Pekerja: Bayaran yang Disepakati dikurangi Platform Fee yang akan diterima Pekerja setelah pekerjaan selesai.
- KYC (Know Your Customer): proses verifikasi identitas Pengguna yang diwajibkan oleh Platform.
- Skor Keandalan (Reliability Score): nilai numerik yang mencerminkan rekam jejak dan keandalan Pekerja di Platform.
- Dispute: perselisihan antara Pemberi Kerja dan Pekerja terkait pelaksanaan Pekerjaan.
- Admin: tim internal Gawee yang berwenang menangani Dispute dan pengaduan Pengguna.
- Check-In: proses konfirmasi kehadiran Pekerja di lokasi kerja melalui verifikasi lokasi dan foto selfie.
- Check-Out: proses konfirmasi penyelesaian pekerjaan oleh Pekerja beserta dokumentasi foto.
- Penyedia Layanan Pembayaran: pihak ketiga yang ditunjuk oleh Gawee untuk mengelola dan memproses transaksi keuangan di Platform.
1. Ruang Lingkup Layanan Gawee
- Gawee menyediakan Platform sebagai perantara digital yang mempertemukan Pemberi Kerja dengan Pekerja untuk kebutuhan tenaga kerja jangka pendek dan situasional.
- Pekerja dapat melamar Pekerjaan yang tersedia di Platform. Sebagian informasi lamaran dapat terlihat secara terbatas oleh Pengguna lain.
- Pemberi Kerja dapat membatalkan atau mengubah posting Pekerjaan kapan saja sebelum menerima lamaran Pekerja.
- Kontrak Kerja terbentuk secara otomatis ketika Pemberi Kerja menerima lamaran Pekerja melalui Platform. Pada saat ini, Pemberi Kerja wajib mendepositkan Bayaran yang Disepakati ke sistem Escrow.
- Setelah Kontrak Kerja terbentuk, Gawee dianggap telah menyediakan layanan perantara dan Platform Fee menjadi terutang.
- Pekerja dan Pemberi Kerja dianjurkan menggunakan fitur pesan dalam aplikasi untuk berkomunikasi dan mengubah ketentuan Kontrak Kerja jika diperlukan. Komunikasi di luar Platform tidak menjadi tanggung jawab Gawee.
- Setelah Pekerja melakukan Check-Out dan mengunggah dokumentasi pekerjaan, Pemberi Kerja akan mendapat notifikasi untuk mengonfirmasi penyelesaian pekerjaan.
- Jika Pemberi Kerja tidak merespons dalam 24 jam setelah Check-Out, sistem akan secara otomatis mengonfirmasi penyelesaian pekerjaan dan Dana Pekerja akan dicairkan.
- Setelah pekerjaan selesai dikonfirmasi, Platform Fee akan dipotong dari Escrow dan Dana Pekerja akan dicairkan kepada Pekerja.
- Kedua belah pihak didorong untuk memberikan penilaian (rating) setelah pekerjaan selesai.
2. Peran dan Kewajiban Gawee
- Gawee menyediakan Platform sebagai perantara dan memperoleh pendapatan dari Platform Fee atas setiap Kontrak Kerja yang berhasil.
- Gawee hanya mengizinkan individu berusia minimal 17 tahun atau badan usaha yang sah secara hukum untuk mendaftar sebagai Pengguna.
- Pengguna harus merupakan individu atau badan hukum yang sah. Individu yang mewakili badan usaha wajib memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama badan usaha tersebut.
- Gawee berhak menolak, menangguhkan, atau mengakhiri akun Pengguna atas kebijaksanaannya sendiri jika ditemukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
- Tidak ada biaya yang dikenakan untuk tindakan berikut di Platform:
- Mendaftar dan membuat akun;
- Melihat daftar Pekerjaan yang tersedia;
- Melamar Pekerjaan;
- Memposting Pekerjaan.
- Gawee tidak menyediakan asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, atau asuransi dalam bentuk apapun bagi Pekerja maupun Pemberi Kerja. Setiap Pengguna bertanggung jawab untuk memperoleh perlindungan asuransi yang memadai sesuai kebutuhan masing-masing.
- Gawee tidak bertanggung jawab atas aspek manapun dari interaksi antara Pemberi Kerja dan Pekerja, termasuk namun tidak terbatas pada deskripsi, pelaksanaan, atau hasil pekerjaan.
- Gawee tidak menjamin kebenaran atau keakuratan informasi yang diberikan oleh Pengguna, termasuk kemampuan Pekerja untuk melaksanakan pekerjaan atau kemampuan Pemberi Kerja untuk membayar sesuai kesepakatan.
- Gawee menyediakan layanan sebagaimana adanya dan tidak memberikan jaminan tersurat maupun tersirat atas ketersediaan atau keandalan Platform.
- Gawee tidak memiliki kewajiban untuk ikut campur dalam perselisihan antara Pengguna, namun dapat melakukannya demi meningkatkan pengalaman pengguna.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa:
- Gawee melakukan verifikasi identitas dasar (KYC) namun tidak melakukan pengecekan latar belakang kriminal secara menyeluruh;
- Pengguna bertanggung jawab untuk melakukan penilaian sendiri sebelum menjalin Kontrak Kerja;
- Pengguna menanggung risiko yang timbul dari Kontrak Kerja dan membebaskan Gawee dari klaim kerugian yang timbul karenanya.
3. Kewajiban Pengguna
- Setiap saat, Pengguna wajib:
- Mematuhi Syarat dan Ketentuan ini beserta seluruh kebijakan Platform;
- Hanya memposting informasi yang akurat dan tidak menyesatkan;
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna dilarang menggunakan Platform untuk tujuan ilegal, penipuan, atau merugikan pihak lain.
- Pengguna wajib menjaga keamanan akun masing-masing dan tidak mengizinkan pihak lain menggunakan akunnya.
- Pengguna memberikan lisensi kepada Gawee untuk menggunakan konten yang diunggah di Platform untuk keperluan operasional dan promosi layanan.
- Informasi yang diposting di Platform tidak boleh:
- Bersifat palsu, tidak akurat, atau menyesatkan;
- Mengandung unsur penipuan atau melibatkan barang curian;
- Melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga;
- Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bersifat memfitnah, mengancam, atau melecehkan;
- Mengandung konten tidak pantas, pornografi, atau melanggar kesusilaan;
- Mengandung kode berbahaya, virus, atau malware.
- Jika Pengguna adalah Pekerja, Pengguna menjamin bahwa:
- Memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan yang dilamar;
- Mematuhi kewajiban perpajakan atas pendapatan yang diterima dari Platform;
- Tidak meminta pembayaran di luar Platform.
- Pengguna dilarang meminta Pekerja untuk mengeluarkan uang pribadi demi kepentingan pekerjaan. Gawee tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat transaksi di luar Platform.
- Gawee berhak menghapus konten, menangguhkan, atau mengakhiri akun Pengguna yang melanggar ketentuan ini.
4. Verifikasi Identitas (KYC)
- Gawee mewajibkan Pekerja untuk menyelesaikan proses verifikasi identitas sebelum dapat melamar pekerjaan. Verifikasi meliputi:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid;
- Selfie sambil memegang KTP;
- Foto wajah terkini;
- Nomor telepon aktif yang diverifikasi melalui OTP.
- Pemberi Kerja wajib melengkapi verifikasi identitas bisnis meliputi:
- Untuk perorangan: KTP dan selfie;
- Untuk badan usaha: NIB, NPWP, dan identitas penanggung jawab.
- Gawee melakukan verifikasi dokumen secara wajar namun tidak menjamin keabsahan dokumen yang diberikan Pengguna. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan.
- Penyerahan dokumen KYC yang palsu atau milik pihak lain merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan penutupan akun permanen serta pelaporan kepada otoritas berwenang.
- Data KYC disimpan dan diproses sesuai dengan Kebijakan Privasi Gawee dan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.
- Gawee berhak menambahkan persyaratan verifikasi tambahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
5. Pembayaran, Escrow, dan Platform Fee
Mekanisme Escrow
- Setelah Kontrak Kerja terbentuk, Pemberi Kerja wajib segera mendepositkan Bayaran yang Disepakati ke sistem Escrow Gawee.
- Dana dalam Escrow akan ditahan oleh Platform hingga Pekerjaan selesai dikonfirmasi atau terjadi pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Platform Fee sebesar 20% dari Bayaran yang Disepakati akan dipotong dari Escrow dan menjadi pendapatan Gawee setelah Pekerjaan selesai. Gawee berhak mengubah besaran Platform Fee sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Pengguna.
- Dana Pekerja akan dicairkan setelah:
- Pemberi Kerja mengonfirmasi penyelesaian pekerjaan; atau
- Sistem melakukan konfirmasi otomatis setelah 24 jam tanpa respons Pemberi Kerja.
Pembatalan dan Pengembalian Dana
- Jika Kontrak Kerja dibatalkan sebelum pekerjaan dimulai dan tidak ada Pekerja yang telah dikonfirmasi, Pemberi Kerja berhak atas pengembalian dana penuh.
- Jika Pemberi Kerja membatalkan Kontrak Kerja setelah Pekerja dikonfirmasi, berlaku ketentuan berikut:
- Pembatalan lebih dari 24 jam sebelum waktu kerja: pengembalian dana 100%;
- Pembatalan kurang dari 24 jam sebelum waktu kerja: Biaya Pembatalan 10% ditahan oleh Platform;
- Pembatalan setelah pekerjaan dimulai: diselesaikan melalui mekanisme Dispute.
- Jika Pekerja membatalkan atau tidak hadir (no-show), Pemberi Kerja berhak atas pengembalian dana penuh dan Pekerja dikenakan sanksi pemotongan Skor Keandalan.
- Jika Pekerjaan tidak mendapat lamaran hingga batas waktu, Escrow dikembalikan 100% kepada Pemberi Kerja tanpa potongan apapun.
- Proses pengembalian dana memerlukan waktu 5–7 hari kerja tergantung metode pembayaran yang digunakan.
- Dana yang tidak dapat dicairkan atau tidak diklaim dalam waktu 3 bulan akan dikembalikan kepada Pemberi Kerja sesuai kebijakan yang berlaku.
6. Penyedia Layanan Pembayaran
- Gawee menggunakan Penyedia Layanan Pembayaran pihak ketiga untuk mengoperasikan sistem Escrow dan memproses seluruh transaksi keuangan di Platform.
- Dengan menggunakan layanan pembayaran di Platform, Pengguna menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia Layanan Pembayaran yang berlaku.
- Gawee berhak mengganti Penyedia Layanan Pembayaran sewaktu-waktu. Dalam hal terjadi penggantian, Pengguna akan diberitahukan dan dapat diminta untuk menyetujui ketentuan penyedia baru. Jika Pengguna tidak menyetujui, Pengguna dapat mengakhiri akun sesuai Pasal 14.
- Gawee tidak bertanggung jawab atas gangguan, keterlambatan, atau kegagalan pemrosesan pembayaran yang disebabkan oleh Penyedia Layanan Pembayaran pihak ketiga.
7. Sistem Check-In dan Check-Out
- Pekerja wajib melakukan Check-In melalui aplikasi saat tiba di lokasi kerja. Check-In mensyaratkan:
- Verifikasi lokasi yang memastikan Pekerja berada dalam jarak yang wajar dari titik lokasi kerja sebagaimana ditentukan oleh sistem;
- Pengambilan foto selfie pada saat itu juga menggunakan kamera depan perangkat.
- Check-In dapat dilakukan dalam rentang waktu yang ditentukan oleh sistem sebelum dan setelah waktu kerja dimulai.
- Pekerja yang tidak melakukan Check-In dalam batas waktu yang ditentukan oleh sistem akan dianggap tidak hadir (no-show) secara otomatis.
- Pekerja wajib melakukan Check-Out melalui aplikasi setelah pekerjaan selesai. Check-Out mensyaratkan:
- Upload minimal 1 foto dokumentasi hasil pekerjaan;
- Pengisian laporan singkat mengenai pelaksanaan pekerjaan.
- Data lokasi pada saat Check-Out dicatat oleh sistem sebagai audit trail namun tidak digunakan sebagai syarat utama penyelesaian pekerjaan. Foto dokumentasi merupakan bukti utama penyelesaian pekerjaan.
- Pemberi Kerja akan menerima notifikasi beserta foto dokumentasi setelah Pekerja melakukan Check-Out dan memiliki waktu 24 jam untuk mengonfirmasi atau mengajukan Dispute.
8. Sistem Rating dan Skor Keandalan
Rating Dua Arah
- Setelah pekerjaan selesai, baik Pekerja maupun Pemberi Kerja dapat memberikan penilaian satu sama lain dalam batas waktu yang ditentukan oleh sistem.
- Rating yang diberikan Pemberi Kerja kepada Pekerja bersifat privat dan hanya dapat dilihat oleh Pekerja yang bersangkutan sebagai bahan evaluasi diri.
- Rating yang diberikan Pekerja kepada Pemberi Kerja hanya dapat dilihat oleh Pekerja lain sebagai bahan pertimbangan. Pemberi Kerja tidak dapat melihat rating yang diberikan kepadanya.
- Rating Pekerja kepada Pemberi Kerja dipublikasikan setelah melewati masa tenggang yang ditentukan oleh sistem sejak pekerjaan selesai.
- Nama Pemberi Kerja dalam rating yang diterima Pekerja ditampilkan dalam format tersensor demi menjaga privasi.
Skor Keandalan Pekerja
- Setiap Pekerja memiliki Skor Keandalan yang dimulai dari nilai 100 dan berubah berdasarkan rekam jejak di Platform. Faktor yang mempengaruhi Skor Keandalan meliputi ketepatan waktu Check-In, penyelesaian pekerjaan, penilaian dari Pemberi Kerja, dan hasil penyelesaian Dispute. Detail mekanisme perhitungan skor tersedia di Pusat Bantuan Gawee dan dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh Platform.
- Pekerja dengan Skor Keandalan di bawah ambang batas yang ditentukan oleh Platform akan dibatasi aksesnya untuk melamar pekerjaan baru hingga skor kembali memenuhi syarat.
- Skor Keandalan tidak ditampilkan untuk Pekerja yang belum memenuhi minimum pekerjaan yang diselesaikan sebagaimana ditentukan oleh Platform. Profil akan menampilkan status Pekerja Baru.
9. Sistem Dispute dan Penyelesaian Perselisihan
- Gawee mendorong Pengguna untuk menyelesaikan perselisihan secara langsung melalui fitur pesan dalam aplikasi.
- Pemberi Kerja dapat mengajukan Dispute dalam waktu yang ditentukan oleh sistem setelah Pekerja melakukan Check-Out dengan menyertakan:
- Alasan dispute yang jelas;
- Bukti pendukung berupa foto, video, atau keterangan tertulis.
- Setelah Dispute diajukan, sistem akan membuka saluran pesan khusus yang melibatkan Pemberi Kerja, Pekerja, dan Admin Gawee sebagai penengah.
- Kedua belah pihak wajib berkooperasi dengan proses penyelidikan Admin dan menyampaikan informasi yang diminta dalam waktu yang ditentukan.
- Admin Gawee berhak membuat keputusan final berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk data lokasi, foto Check-In/Check-Out, rekaman pesan, dan bukti lain yang relevan.
- Keputusan Admin dapat berupa:
- Dana dicairkan kepada Pekerja jika Dispute tidak terbukti;
- Dana dikembalikan kepada Pemberi Kerja jika Pekerja terbukti lalai;
- Pembagian dana secara proporsional jika terdapat kesalahan dari kedua belah pihak.
- Selama proses Dispute berlangsung, dana dalam Escrow ditahan oleh Platform hingga keputusan final diterbitkan.
- Pengguna yang tidak puas dengan keputusan Admin dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
10. Pembatalan dan Penalti
- Pembatalan oleh Pemberi Kerja setelah Pekerja dikonfirmasi kurang dari 24 jam sebelum waktu kerja dikenakan Biaya Pembatalan sebesar 10% dari Bayaran yang Disepakati.
- Pembatalan oleh Pekerja setelah dikonfirmasi dikenakan pengurangan Skor Keandalan dan dapat dikenakan sanksi penangguhan akun jika terjadi berulang kali.
- Pekerja yang tidak hadir (no-show) tanpa pemberitahuan dikenakan pengurangan Skor Keandalan dan Pemberi Kerja mendapat pengembalian Escrow penuh.
- Gawee berhak menangguhkan akun Pengguna yang melakukan pembatalan berulang tanpa alasan yang dapat diterima.
11. Larangan Transaksi di Luar Platform
- Seluruh transaksi keuangan antara Pemberi Kerja dan Pekerja wajib dilakukan melalui sistem pembayaran Platform.
- Pengguna dilarang keras:
- Meminta atau menerima pembayaran di luar Platform tanpa persetujuan sistem;
- Berbagi informasi kontak pribadi sebelum Kontrak Kerja terbentuk;
- Meminta Pekerja mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan pekerjaan apapun.
- Platform tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat transaksi yang dilakukan di luar sistem Platform.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penangguhan atau penutupan akun permanen.
12. Perlindungan Data Pribadi
- Gawee berkomitmen melindungi data pribadi Pengguna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan pelaksanaannya.
- Data pribadi yang dikumpulkan meliputi data identitas, data biometrik (foto wajah), data lokasi, dan data transaksi. Penggunaan data ini diatur dalam Kebijakan Privasi Gawee yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
- Pengguna memberikan persetujuan eksplisit kepada Gawee untuk memproses data pribadi demi keperluan operasional Platform.
- Gawee tidak menjual atau membagikan data pribadi Pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan oleh hukum atau otoritas berwenang.
- Data KYC disimpan selama akun Pengguna aktif dan hingga maksimal 5 tahun setelah akun ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Pembatasan Tanggung Jawab
- Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab Gawee atas:
- Kematian atau cedera fisik yang disebabkan oleh kelalaian Gawee;
- Penipuan atau penyajian informasi yang menyesatkan secara sengaja oleh Gawee;
- Hal-hal lain yang tidak dapat dikecualikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Gawee secara khusus menolak segala tanggung jawab atas:
- Kerugian apapun yang timbul dari transaksi antara Pemberi Kerja dan Pekerja;
- Keakuratan, kelengkapan, atau kesesuaian informasi yang diberikan oleh Pengguna;
- Kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan Platform.
- Tanggung jawab Gawee kepada Pengguna dibatasi pada jumlah total pembayaran yang dilakukan Pengguna kepada Gawee dalam 12 bulan sebelum kejadian yang menimbulkan tanggung jawab, atau Rp100.000,00, mana yang lebih besar.
- Gawee tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan akibat force majeure, termasuk bencana alam, gangguan jaringan, atau kebijakan pemerintah.
14. Pembekuan dan Penutupan Akun
- Gawee berhak menangguhkan sementara atau menutup permanen akun Pengguna jika:
- Terbukti melakukan penipuan atau memberikan informasi palsu;
- Melakukan pelanggaran berulang terhadap Syarat dan Ketentuan ini;
- Melakukan tindakan yang merugikan Pengguna lain atau Platform;
- Diperintahkan oleh otoritas berwenang.
- Pengguna yang akunnya ditutup karena pelanggaran tidak diizinkan mendaftar kembali dengan identitas yang sama atau berbeda tanpa izin dari Gawee.
- Pengguna dapat mengakhiri akunnya kapan saja melalui pengaturan aplikasi. Pengakhiran akun tidak membebaskan Pengguna dari kewajiban yang masih terutang.
- Pengakhiran atau penutupan akun tidak menghapus ketentuan-ketentuan yang secara sifatnya harus tetap berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai pembayaran dan Platform Fee (Pasal 5 dan 6), pembatasan tanggung jawab (Pasal 13), perlindungan data pribadi (Pasal 12), dan penyelesaian sengketa (Pasal 9).
15. Perubahan Syarat dan Ketentuan
- Gawee berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan material akan diberitahukan kepada Pengguna melalui notifikasi dalam aplikasi atau email minimal 14 hari sebelum berlaku.
- Penggunaan Platform setelah tanggal berlakunya perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan yang telah diperbarui.
- Jika Pengguna tidak mengakhiri akunnya setelah menerima notifikasi perubahan dan tetap menggunakan Platform setelah tanggal berlakunya perubahan, Pengguna dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan yang telah diperbarui.
- Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan, Pengguna dapat mengakhiri akunnya sebelum tanggal berlakunya perubahan.
16. Hubungan Para Pihak
- Syarat dan Ketentuan ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, kemitraan, joint venture, atau hubungan hukum lainnya antara Gawee dengan Pengguna.
- Pekerja yang terdaftar di Platform beroperasi sebagai individu mandiri dan bukan merupakan karyawan Gawee. Gawee tidak bertanggung jawab atas kewajiban ketenagakerjaan Pekerja kepada pihak manapun.
- Gawee tidak memiliki kewenangan untuk mengikat Pengguna dalam perjanjian apapun atas nama Pengguna lain.
17. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
- Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 hari.
- Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum domisili Gawee.
18. Ketentuan Lain-Lain
- Jika salah satu ketentuan dalam dokumen ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut akan dihapus dan ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
- Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Pengguna dan Gawee mengenai penggunaan Platform dan menggantikan seluruh perjanjian sebelumnya.
- Gawee dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pengguna dalam rangka restrukturisasi atau pengalihan bisnis.
Lampiran A: Model Kontrak Kerja
Kontrak Kerja terbentuk secara otomatis berdasarkan ketentuan Syarat dan Ketentuan Gawee. Kecuali disepakati lain, Pemberi Kerja dan Pekerja terikat pada ketentuan berikut:
1. Tanggal dan Durasi
- Kontrak Kerja terbentuk ketika Pemberi Kerja menerima lamaran Pekerja melalui Platform.
- Kontrak Kerja berakhir sesuai ketentuan pasal 7 di bawah.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
- Pekerja wajib melaksanakan pekerjaan secara profesional dan sesuai standar yang wajar.
- Pekerja wajib hadir di lokasi dan waktu yang telah disepakati.
- Pekerja tidak diizinkan mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis Pemberi Kerja.
3. Jaminan Para Pihak
- Setiap pihak menjamin bahwa informasi yang diberikan dalam Kontrak Kerja adalah benar dan akurat.
- Pekerja menjamin memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan di wilayah yang ditentukan.
4. Pembayaran
- Pemberi Kerja wajib mendepositkan Bayaran yang Disepakati ke Escrow saat Kontrak Kerja terbentuk.
- Pekerja wajib menandai pekerjaan sebagai selesai melalui mekanisme Check-Out di aplikasi.
- Jika Pemberi Kerja tidak merespons dalam 24 jam setelah Check-Out, sistem akan mengonfirmasi secara otomatis.
- Kontrak Kerja yang tidak aktif selama 7 hari setelah tanggal kerja yang ditentukan akan dibatalkan otomatis dan Escrow dikembalikan kepada Pemberi Kerja.
5. Pembatasan Tanggung Jawab
- Para pihak mengecualikan seluruh kerugian konsekuensial yang timbul dari atau berkaitan dengan Kontrak Kerja.
- Tanggung jawab masing-masing pihak dibatasi sebesar Bayaran yang Disepakati.
6. Penyelesaian Sengketa
- Jika terjadi perselisihan, para pihak berupaya menyelesaikan secara informal dalam 14 hari.
- Jika tidak terselesaikan, salah satu pihak dapat mengajukan Dispute kepada Gawee sesuai Pasal 9 Syarat dan Ketentuan ini.
7. Berakhirnya Kontrak Kerja
Kontrak Kerja berakhir ketika:
- Pekerjaan selesai dan Dana Pekerja dicairkan dari Escrow;
- Salah satu pihak dihentikan atau ditangguhkan dari Platform;
- Disepakati oleh para pihak atau diputuskan melalui proses Dispute;
- Diberitahukan oleh Gawee sesuai ketentuan yang berlaku.
© 2026 PT. Nansha Gaspol Terus. Seluruh hak dilindungi.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi kami di [email protected]